“Mempersembahkan Pendidikan Berkualitas untuk Membentuk Generasi Penerus Bangsa yang Unggul”

The function of education is to teach one to think intensively and to think critically. Intelligence plus character – that is the goal of true education
– Dr. Martin Luther King, Jr. –
Pendidikan merupakan jalan terbaik untuk membentuk seorang manusia agar mampu berpikir secara mendalam dan kritis. Tujuan dari pendidikan itu sendiri adalah pembentukan kecerdasan dan pembangunan karakter yang berkualitas pada diri setiap rakyat Indonesia. Dalam perjalanan sistem pendidikan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan usaha demi usaha serta perbaikan demi perbaikan agar mewujudkan cita-cita nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, sejak tahun 2020, Kemendikbudristek mencanangkan program utama untuk membenahi dan memajukan pendidikan di Indonesia yang lebih menekankan pada kedaulatan berpikir dan belajar. Tujuan program ini yaitu agar para pelajar dan segenap pemangku tanggung jawab di dunia pendidikan dapat berpartisipasi secara berdaulat sehingga dapat menghasilkan pendidikan yang berkualitas dan membentuk sumber daya manusia yang unggul. Melalui program ini, harapannya pendidikan dapat merata di seluruh penjuru negeri ini. Program pemerintah tersebut dinamakan “Merdeka Belajar”.
Baca juga: Peraih medali terbanyak
Implementasi pendidikan “Merdeka Belajar” memprioritaskan empat poin perbaikan dalam. Perbaikan pertama yaitu pada penggunaan dan pembangunan infrastruktur dan teknologi. Kedua yaitu memperbaiki kebijakan yang diberlakukan, baik itu meliputi prosedur, pendanaan, serta pemberian otonomi secara lebih pada satuan pendidikan. Pola kepemimpinan, masyarakat, dan budaya juga menjadi sorotan perbaikan. Pemerintah juga melakukan perbaikan pada kurikulum, pedagogi, dan penilaian (assessment) yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikbudristek telah menerapkan serangkaian kebijakan dalam “Merdeka Belajar” di berbagai tingkat pendidikan di Indonesia sejak tahun 2020. Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya :
- Penghapusan USBN.
- Pergantian UN menjadi Asesmen Nasional.
- Penyederhanaan RPP.
- Kebijakan penerimaan peserta didik yang lebih efektif dan fleksibel.
- Peluncuran Kampus Merdeka.
- Perubahan prosedural penggunaan Dana BOS agar lebih tepat sasaran.
- Program Organisasi Penggerak.
- Program Guru Penggerak.
- Transformasi dana untuk pendidikan tinggi (PT).
- Program Sekolah Penggerak.
- Kebijakan SMK Pusat Unggulan.
- Penerbitan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
- Perubahan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk menargetkan sasaran yang lebih luas.
Demikian #SahabatTransform, sasaran kebijakan dan program diatas tidak hanya para siswa atau mahasiswa saja, melainkan juga menggerakkan guru dan dosen serta segenap pihak di dunia pendidikan agar bersama-sama melangkah ke depan mewujudkan pendidikan yang merdeka dan berkualitas untuk Indonesia Maju.
*Sumber referensi: Tirto.id
Penulis: Dian Nurjannah
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)